Iklan dempo dalam berita

Scaling Gigi di Puskesmas Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat-syaratnya

Scaling Gigi di Puskesmas Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat-syaratnya

Scaling Gigi di Puskesmas Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Scaling gigi di Puskesmas bisa gratis pakai BPJS, begini syarat-syarat yang ditentukan. 

Kesehatan gigi dan mulut adalah bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan. Salah satu upaya untuk menjaga kesehatan gigi adalah dengan melakukan scaling gigi.

BACA JUGA:Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Via Online dan Offline, Ikuti Langkahnya di Sini

Scaling gigi adalah prosedur yang dilakukan untuk membersihkan karang gigi. Karang gigi biasanya berasal dari tumpukan plak di permukaan gigi. Karang gigi yang dibiarkan akan membuat gigi kelihatan kusam dan kecokelatan. 

Menurut Downtown Family Dental of Leesburg, orang yang memiliki gigi dan mulut yang sehat hanya direkomendasikan untuk melakukan scaling gigi dua kali dalam setahun.

Namun, bagi kamu yang memiliki masalah gigi lebih parah, melakukan perawatan lebih sering tentu akan semakin baik.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sudah Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

Bagi kamu yang ingin melakukan scaling, ada berbagai opsi tempat yang bisa kamu datangi. Selain ke rumah sakit, klinik gigi atau praktik dokter gigi, scaling gigi juga bisa dilakukan di puskesmas. 

Dalam artikel ini, akan mengulas syarat dan estimasi biaya membersihkan karang gigi di puskesmas terdekat.

BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?

Syarat Scaling Gigi di Puskesmas

Jika kamu ingin melakukan scaling di puskesmas terdekat dengan menggunakan BPJS, pastikan puskesmas yang kamu tuju adalah faskes tingkat 1 yang sesuai dengan kartu BPJS-mu. 

Perlu diketahui bahwa tidak semua faskes tingkat 1 menyediakan poli gigi sehingga kamu perlu memastikannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Tanpa Aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: