Iklan dempo dalam berita

Scaling Gigi di Puskesmas Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat-syaratnya

Scaling Gigi di Puskesmas Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat-syaratnya

Scaling Gigi di Puskesmas Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan--

Jika faskes tingkat 1 yang kamu tuju memang memiliki poli gigi, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan identitas pribadimu termasuk KTP, KK dan kartu BPJS (baik asli maupun salinannya). Berkas ini dibutuhkan untuk proses pendaftaran di loket puskesmas nantinya.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Persyaratan Lengkapnya

2. Cek jadwal praktik dokter gigi di puskesmas terkait. Di beberapa puskesmas, dokter spesialis dan dokter gigi biasanya tidak datang setiap hari. Jadi pastikan jadwal hari dan jam kunjunganmu sesuai dengan waktu praktik dokter.

BACA JUGA:Ngga Perlu Repot dan Ribet! Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat WA Melalui NIK

3. Jika kamu sudah memastikan waktu, segera datang ke puskesmas dengan membawa semua berkas persyaratan. Daftarkan diri di loket dan sampaikan tujuanmu kepada petugas. Nanti kamu akan diberi nomor antrean dan akan diarahkan ke poli gigi untuk prosedur scaling. Scaling gigi biasanya akan memakan waktu antara 30-90 menit, tergantung tingkat keparahan dan kesulitan.

BACA JUGA:Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, Apa Saja 12 Kriteria Ruang Perawatan yang Didapatkan

Harga Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas Terdekat

Biaya membersihkan gigi di puskesmas bervariasi. Selain tingkat keparahan karang gigi yang harus dibersihkan, lokasi puskesmas juga menentukan besaran tarif yang dikenakan.

Biaya membersihkan karang gigi di puskesmas tanpa BPJS berkisar antara Rp80.000 – Rp100.000.

BACA JUGA:Ngga Usah Bingung, Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah!

Lalu, bagaimana dengan biaya membersihkan karang gigi di puskesmas dengan BPJS? 

Bagi kamu yang punya BPJS, scaling gigi bisa dilakukan secara gratis. Begitu juga dengan membersihkan karang gigi di puskesmas dengan KIS. Biaya scaling akan ditanggung oleh BPJS.

Namun, perlu diketahui bahwa scaling dengan menggunakan BPJS hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun.

Kalau kamu ingin scaling lagi setelahnya (di tahun yang sama), kamu harus berkunjung ke dokter atau klinik gigi terdekat dan membayar scaling dengan biaya pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: