Iklan dempo dalam berita

BPJS Kesehatan Sudah Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

BPJS Kesehatan Sudah Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Nonaktif--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMBPJS Kesehatan sudah nonaktif? Begini cara mengaktifkan kembali lewat aplikasi JKN.

Umumnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja non-aktif karena disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, usia peserta sudah memasuki 21 tahun.

BACA JUGA:Waduh! Seluma Peringkat 1 Kasus 'Penyalahguna Samcodin' di Provinsi Bengkulu

Biasanya, iuran BPJS Kesehatan anak-anak akan ditanggung oleh orang tua. Namun, jika sudah berusia 21 tahun, mereka harus membayar iuran sendiri.

Selain hal itu, BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif jika peserta tak membayar iuran dengan tepat waktu sehingga muncul tunggakan.  

Kemudian, karena peserta resign atau kena PHK. Sebab, perusahaan tak akan lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?

Lantas, apakah bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif? Jawabannya adalah bisa.  

Mengutip umsu.ac.id, untuk mengaktifkan kembali BPJS, peserta pun tak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Sebab, pengaktifan status kepesertaan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi JKN Mobile.

BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?

Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Via Mobile JKN

Pertama-tama, pastikan sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: