Iklan dempo dalam berita

Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya

Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya

Ketentuan pembagian hewan kurban--

Terkait dengan pembagian hewan kurban, proses pembagian tidak boleh menyusahkan orang lain atau yang dalam hal ini adalah para penerima daging kurban.

Jadi saat daging dibagikan, maka panitia kurban, orang yang berkurban, atau orang-orang yang bertugas bisa membagikan daging dengan mendatangi rumah-rumah atau tempat yang memang menjadi target dari penerima daging tadi.

Maka dengan kata lain, bukan penerima yang harus datang sendiri untuk mengambil daging kurban.

Hal ini untuk mencegah adanya antrian, desakan, atau musibah lain yang mungkin saja terjadi karena orang-orang berebut untuk segera mendapat daging kurban terutama golongan fakir dan miskin.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Tengah 2024

Selain karena sesuai dengan syariat agama Islam, cara ini pun juga sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020.

7. Waktu Penyembelihan Harus Diperhatikan

Waktu penyembelihan hewan kurban juga masih berkaitan dengan pembagian daging kurban itu sendiri.

Penyembelihannya boleh dilakukan setelah selesai solat Idul Adha yaitu di tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga di tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.

Lalu untuk waktu penyembelihan bisa pada pagi, siang, atau juga sore hari asalkan sebelum matahari terbenam di hari tasyrik yang terakhir yaitu 13 Dzulhijjah tadi.

8. Status Kepemilikan Daging Kurban

Terkait dengan status dan hak kepemilikan dari hewan kurban yang telah diterima, ulama Syafi’iyyah berpendapat sebagai berikut:

- Jika Penerima Fakir Miskin

Daging kurban yang diterima oleh golongan fakir dan miskin memiliki status kepemilikan seluruhnya atau secara penuh, yang dalam agama Islam disebut dengan “tamlik”.

Maksud dari status kepemilikan ini adalah para penerima diperbolehkan untuk mengkonsumsi sendiri daging yang telah diterima, dapat dijual dan hasil dari penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, dan dapat juga disedekahkan lagi kepada orang lain yang dirasa lebih membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: