Iklan dempo dalam berita

Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya

Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya

Ketentuan pembagian hewan kurban--

- Bagian yang diambil oleh shohibul qurban tidak boleh untuk dijual kembali, baik dagingnya atau pun bagian lain manapun seperti kepala, kaki, tanduk, bulu, kulit, dan sebagainya.

- Shohibul qurban tidak diperbolehkan untuk memilih bagian daging kurban, misalnya memilih bagian tertentu yang dirasa paling enak atau dagingnya paling empuk ketika dimasak, sedangkan untuk daging yang dirasa tidak enak barulah diberikan kepada fakir dan miskin.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Wakatobi, Simak Tambahan Tunjangan Kades Setelah UU Desa Terbaru Disahkan

Jadi ketika proses pembagian hewan kurban, orang yang bertugas membagi daging harus melakukan pembagian secara adil dan rata tanpa memandang siapa yang akan mendapat bagian tersebut termasuk shohibul qurban. Jadi tidak boleh sengaja menyisihkan bagian tertentu untuk shohibul qurban.

Demikian informasi mengenai pembagian hewan kurban yang benar menurut Islam. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: