Iklan dempo dalam berita

Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Persyaratan Lengkapnya

Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Persyaratan Lengkapnya

Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lengkapi syaratnya! begini cara mendapatkan uang Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling sering dimanfaatkan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA:Ngga Perlu Repot dan Ribet! Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat WA Melalui NIK

Melalui program JHT ini, peserta dapat menerima hingga Rp 10 juta meskipun belum mencapai usia pensiun.

Jadi, bagaimana cara memperoleh Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya.

BACA JUGA:Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, Apa Saja 12 Kriteria Ruang Perawatan yang Didapatkan

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

BACA JUGA:Ngga Usah Bingung, Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah!

Aturan pencairan JHT saat ini masih berdasarkan peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta mencapai usia pensiun (56 tahun) atau masih bekerja. Namun, pencairan ini hanya bisa dilakukan sebagian.

BACA JUGA:Apa Saja Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan Bisa Via Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program JHT selama minimal 10 tahun dapat mengajukan pengambilan sebagian dana JHT.

BACA JUGA:Ingin Klaim JHT? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asyik 2024

Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: