Iklan dempo dalam berita

Mantan Bupati Murman Effendi Beberkan Asal Usul Lahan Komplek Perkantoran Bupati Seluma

Mantan Bupati Murman Effendi Beberkan Asal Usul Lahan Komplek Perkantoran Bupati Seluma

--

Keempat orang pemilik lahan yang kini menjadi areal perkantoran Bupati Seluma tersebut yakni Drs. H. Sudoto warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu seluas kurang lebih 60 hektare.

 

Kemudian Didi Supriadi warga Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 7 hektare, Harilis Martua Pulungan warga Kelurahan Padang Rambun seluas kurang lebih 20 hektare, dan Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma seluas kurang lebih 17 hektare.

 

"Itu lahan areal perkebunan satu hamparan saya beli sebelum Kabupaten Seluma resmi berdiri, dari kepemilihan 4 warga yakni Sudoto, Didi Supriadi, Harilis dan Ujang Jamis dari tahun 2001, 2002, sampai awal tahun 2023," tegas Murman Effendi.

BACA JUGA:Pertarungan Smartphone Harga Rp 2 Jutaan, Oppo A18 Vs Samsung A05, Mana yang Paling Kece?

Lanjutnya, bahkan status kepemilikan lahan tersebut telah didaftarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan KPK, saat pencalonan dirinya sebagai Bupati Seluma di tahun 2005 silam.

 

Namun perkara tukar guling mulai mencuat di tahun ini, sejak ia menggugat kembali atas hak tanah tukar guling lahan seluas 16 hektare di Kelurahan Sembayat yang telah dilakukan di tahun 2009 lalu, dari 104 hektare luas lahan miliknya, ada seluas 74 hektare areal lahan perkebunan yang telah menjadi pusat komplek perkantoran Bupati Seluma sampai saat ini.

 

Bahkan perubahan peralihan kepemilikan lahan tersebut, teregister dalam Berita Negara RI No. 62 tahun 2010.

BACA JUGA:Di Tempat Ini Suaminya Menyusui Anak, Istrinya yang Cari Makan

Penyerahan tukar guling lahan tersebut tertuang dalam berita acara No. 032/04/B.10/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang menurutnya sisa 74 hektare baru dibebaskan seluas 55 hektare oleh Pemkab Seluma ketika itu.

 

"Jadi sudah jelas ya, kepemilikan lahan sudah berpindah kepada Pemkab Seluma pada tahun 2009 seluas kurang lebih 74 hektare, dengan rincian kurang lebih 19 hektare dilakukan tukar guling dengan tanah Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, dan kurang lebih 55 hektare baru dibayar ganti rugi oleh Pemkab Seluma, seperti yang telah saya cantumkan dalam LHKPN tahun 2010 dulu," beber Murman Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: