Iklan dempo dalam berita

Bukan hanya Bunga Bertambah, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Ngeri

Bukan hanya Bunga Bertambah, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Ngeri

Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal dan Ilegal--

Hal ini bisa berdampak pada KPR hingga pinjaman modal usaha dengan jumlah besar di bank. Jangan sampai terjebak dan membahayakan masa depan karena pinjaman online.

BACA JUGA:Pasti Cair, Ini 6 Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam dan Cara Mengajukannya

3. Debt Collector ke Rumah
Debt collector bisa ke rumah untuk menagih hutang nasabah sesuai perjanjian dan surat jalan dari perusahaan.

Tujuannya agar nasabah membayar segera hutang yang tertunggak.
Selain itu penagih hutang juga bisa melakukan teror ke nasabah melalui telepon, chat, maupun email agar segera melunasi utang yang dimiliki.

BACA JUGA:Dahsyat, Kelapa Hijau Bisa Bikin Awet Muda, Biaya Murah Caranya Mudah

4. Sebar Data
Sebar data adalah hal yang menjadi ancaman jika DC pinjol bertindak. Biasanya kejadian ini dialami oleh nasabah galbay pinjol ilegal.

Hindari pinjol ilegal dengan mengecek terlebih dahulu nama pinjaman online di OJK. Setelah itu perhatikan apa saja yang harus diizinkan untuk aplikasi.

Pada pinjaman legal hanya meminta izin tiga hal yaitu microphone, location, dan camera. Jika lebih dari itu bisa dipastikan pinjaman ilegal yang berbahaya.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Ya, Begini Cara Mencuci Pakaian Berbahan Polyester dengan Benar

5. Sulit Mendapatkan Pekerjaan

Ternyata pengaruh BI Checking bisa berdampak pada mahasiswa atau pelajar yang baru lulus dan ingin mencari pekerjaan. Hal ini bisa jadi salah satu cara pengecekan HRD sebelum memutuskan merekrut seseorang.

Diduga jika skor kredit mahasiswa tidak baik dikhawatirkan bisa berdampak pada tanggung jawab pekerjaan. Tapi tidak semua perusahaan melakukan hal tersebut.

6. Kesehatan Mental Terganggu
Bagian terakhir yang bisa terjadi adalah kesehatan mental terganggu karena desakan dari debt collector dan teror yang terus terjadi.

Bahkan terkadang terdapat beberapa debt collector yang tidak terdaftar di AFPI maupun dari pinjol ilegal yang bisa bertindak melebihi batas hingga membuat nasabah trauma.

BACA JUGA:Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Lewat WA, Begini Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: