Iklan dempo dalam berita

Ada 4 Bank yang Bisa Gadai SK PPPK, Salah Satunya Mandiri, Begini Syarat Pengajuannya

Ada 4 Bank yang Bisa Gadai SK PPPK, Salah Satunya Mandiri, Begini Syarat Pengajuannya

Daftar bank yang menerima gadai SK PPPK--

Sementara itu, tenor pembiayaan hingga 15 tahun atau sampai masa persiapan pensiun (MPP).

BACA JUGA:Ini Arti Mimpi Ketemu Presiden atau Raja Zaman Dahulu, Bukan hanya Sekadar Bunga Tidur!

2. BNI 

Bank BNI juga menawarkan produk pinjaman konsumtif yang menysar para pegawai ASN dengan jaminan SK pegawai. Produk pinjaman tersebut bernama BNI Fleksi Aktif yang berupa produk Kredit Tanpa Agunan (KTA). 

Produk ini memiliki keunggulan limit kredit yang tinggi hingga Rp500 juta tergantung dari kapasitas membayar pegawai. Dikutip dari laman BNI, tenor pembayaran pinjaman produk KTA ini bisa mencapai 15 tahun. 

3. BSI 

Produk kredit yang mensyaratkan SK pegawai ASN sebagai jaminan juga ditawarkan oleh BSI. Produk kredit yang ditawarkan oleh perusahaan bank syariah dalam negeri ini bernama BSI Mitraguna Berkah. 

BACA JUGA:Berbagai Fakta dan Mitos Tentang Kucing, Benarkah Punya 9 Nyawa?

Produk BSI Mitraguna Berkah tak hanya menyasar pegawai ASN, tetapi juga pegawai BUMN, tenaga kesehatan, dan pegawai swasta. Dikutip dari laman Bank BSI, keunggulan produk kredit ini berupa limit pembiayaan tinggi mencapai Rp1,5 miliar. 

Sementara itu, untuk masa tenor pembiayaan bisa terus diperpanjang hingga 15 tahun.

4. Bank Mandiri 

Bank Mandiri memiliki produk Kredit Pinjaman Rakyat ( KPR) yang menyasar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Produk  KPR tersebut bernama Mandiri New KPR/Multiguna Pegawai. 

Sesuai sebutannya, pinjaman KPR ini dapat diberikan bagi pegawai ASN, termasuk PPPK yang ingin membeli rumah. 

BACA JUGA:Gadai SK PPPK di Bank Nagari Bisa Cair Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya

Salah satu syarat dokumennya adalah menyerahkan SK Pegawai sebagai jaminan. Pinjaman ini menawarkan limit kredit besar hingga 45 kali gaji dan tenor fleksibel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: