Iklan dempo dalam berita

Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024

Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024

Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sufah tahu belum, ini aturan terbaru usia Pensiun PNS dan PPPK tahun 2024. 

Aturan terbaru ini menjadi perhatian khusus karena adanya perubahan dalam batas usia pensiun ASN.

Sebelumnya, mungkin banyak ASN yang mengetahui bahwa batas usia pensiun pegawai negeri di Indonesia adalah hingga 65 tahun, namun kini peraturan tersebut telah berubah. 

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Pinjaman KUR BRI 2024 Plafon hingga Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

Kini, bagi jabatan atau pangkat yang memiliki batasan umur pensiunan kurang dari 65 tahun, hal ini memberikan kesempatan lebih banyak bagi ASN untuk menikmati masa pensiun mereka. 

Oleh karena itu, diharapkan para ASN memahami dan mengikuti aturan terbaru ini untuk persiapan masa tua yang lebih baik.

UU ASN 2023 Nomor 20 juga mengatur berbagai aspek, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024. Selain itu, perubahan penting lainnya adalah kesetaraan batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK, yang berlaku mulai awal tahun 2024. 

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Awal di Bank Digital Neo Bank Rp 5 Juta, Bunga 0,2 Persen Gampang Cair

Selain menyamakan batas usia pensiun PNS dan PPPK sesuai UU Nomor 20 tahun 2023, peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji untuk keduanya

Untuk itu, simak rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 dibawah ini.

BACA JUGA:Bank Digital Blu by BCA Bisa Ajukan Pinjaman Online Rp 10 Juta Gampang Cair, Begini Caranya

Aturan Usia PNS dan PPPK 

Aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023:

1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: