Iklan dempo dalam berita

Ada 4 Bank yang Bisa Gadai SK PPPK, Salah Satunya Mandiri, Begini Syarat Pengajuannya

Ada 4 Bank yang Bisa Gadai SK PPPK, Salah Satunya Mandiri, Begini Syarat Pengajuannya

Daftar bank yang menerima gadai SK PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada 4 bank yang bisa gadai SK PPPK salah satunya mandiri begini syarat pengajuannya.

Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) adalah dokumen yang diberikan kepada individu yang lolos seleksi PPPK dan telah melengkapi pemberkasannya. 

Namun, proses penerbitan SK ini di instansi terkadang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 hari kerja setelah Nomor Induk (NI) PPPK diterima. Kendala teknis atau anggaran seringkali menjadi penyebab keterlambatan ini.

BACA JUGA:Simulasi Cicil Emas di BSI, Lengkapi 8 Syarat Ini dan Segera Ajukan

SK pengangkatan ini tidak hanya diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

SK ASN, termasuk SK PPPK, seringkali digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank. Ini berlaku untuk PPPK, meskipun tidak memiliki status sebagai pegawai tetap, namun SK PPPK memiliki nilai sebagai jaminan pinjaman di bank.

Beberapa bank menawarkan produk kredit dengan syarat SK ASN, termasuk SK PPPK, sebagai jaminan pinjaman. 

Empat bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri memberikan pinjaman lewat gadai SK PPPK, dengan berbagai tenor dan manfaat.

BACA JUGA:Ini Alasan Kucing Sangat Dicintai di Era Mesir Kuno, Jadi Simbol Keanggunan dan Kecantikan

Produk Gadai SK PPPK di 4 Bank

Berikut ini besaran tenor kredit gadai SK PPPK di keempat Bank tersebut:

1. BRI 

Bank BRI menawarkan produk pinjaman KTA dengan jaminan SK pengangkatan ASN yang terakhir. Produk pinjaman BRI yang dimaksud bernama Briguna Karya. Produk ini memungkinkan pegawai meminjam KTA tanpa batasan jumlah, namun disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. 

Pinjaman tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari pembelian barang bergerak, perbaikan rumah, biaya kuliah, pernikahan, pengobatan, dan sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: