Iklan dempo dalam berita

Makin Sejahtera, PPPK 2024 Bisa Dapat Kenaikan Gaji Istimewa hingga 16 Kali, Ini Persyaratannya

Makin Sejahtera, PPPK 2024 Bisa Dapat Kenaikan Gaji Istimewa hingga 16 Kali, Ini Persyaratannya

Kenaikan Gaji Istimewa PPPK 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Makin sejahtera, PPPK 2024 bisa dapat kenaikan gaji istimewa hingga 16 kali, ini persyaratannya.

Setiap ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji, bahkan bisa mendapat 16 kali kenaikan gaji.

BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman Hingga Rp 200 Juta di Bank Digital Jenius Flexi Cash, Bunga Kecil dan Aman

Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Kenaikan gaji yang dimaksud adalah kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. 

Lantas seperti apa kenaikan gaji Istimewa pppk tersebut? Simak artikel ini sampai selesai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah menetapkan peraturan tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK dalam PermenPanRB No 7 Tahun 2023.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Awal di Bank Digital Neo Bank Rp 5 Juta, Bunga 0,2 Persen Gampang Cair

Menurut peraturan yang berlaku, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Bagi PPPK dengan golongan V, kenaikan gaji berkala pertama diberikan setelah masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Persyaratan untuk kenaikan gaji berkala meliputi telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja minimal "baik" selama dua tahun terakhir.

Namun, bagi PPPK dengan golongan V, kenaikan gaji berkala pertama diberikan setelah satu tahun MKG dengan syarat memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Pinjaman KUR BRI 2024 Plafon hingga Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

Untuk kenaikan gaji berkala selanjutnya, PPPK dengan golongan V tetap mengikuti ketentuan umum seperti yang tercantum dalam peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: