Iklan dempo dalam berita

Kisaran Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 Tertinggi Capai Rp7,3 Juta, Ini Besaran Gaji Setiap Golongan

Kisaran Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 Tertinggi Capai Rp7,3 Juta, Ini Besaran Gaji Setiap Golongan

Kisaran Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 Tertinggi --Foto: ist

Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023

Pengumuman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru 2023 telah resmi diumumkan. Pelamar bisa mengeceknya dengan membuka link web sscasn.bkn.go.id, atau melalui situs resmi Kemendikbud Ristek.

Sesuai jadwal, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 paling lambat disampaikan pada 22 Desember 2023. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023.

BACA JUGA:Arti Kode P, P/L dan A di Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023

Pengumuman hasil seleksi awalnya dijadwalkan pada 6-15 Desember, namun diundur menjadi 22 Desember. Kemunduran ini disebabkan oleh masih adanya instansi yang belum melakukan final hasil pengolahan nilai, termasuk 514 instansi yang membuka PPPK guru.

Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga seleksi kompetensi.

Pelamar PPPK Guru 2023 bisa mengecek kelulusan lewat dua cara, yakni melalui situs resmi milik BKN atau lewat situs resmi masing-masing instansi. Dengan demikian, peserta PPPK Guru juga dapat membuka informasi kelulusan via portal Kemendikbud Ristek.

BACA JUGA:Alhamdulillah Sudah Lulus PPPK, Ini Rincian Gajinya, Tidak Sama Setiap Orang

Berikut cara melihat kelulusan PPPK Guru 2023 via situs BKN:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Pilih menu Masuk di pojok kanan atas

- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar

- Saat muncul tampilan resume pendaftaran, scroll ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi PPPK Guru 2023

- Laman akan menampilkan pemberitahuan apakah pelamar bersangkutan lolos atau tidak.

Laman Kemendikbud Dikti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: