Iklan dempo dalam berita

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Hal-hal yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja--

f. Bencana alam seperti gempa bumi, gelombang laut, dan gunung berapi.

 

g. Perang atau aksi militer dari negara asing atau pemberontakan warga sipil.

 

h. Mengemudikan pesawat terbang secara ilegal atau tidak memiliki izin sah.

 

i. Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.

 

Daftar Rekomendasi Asuransi Kecelakaan Kerja Terbaik

 

1. Adira Proteku Basic

Produk yang satu ini adalah perluasan dari asuransi kecelakaan diri atau personal accident yang memberikan perlindungan kecelakaan diri pada kamu dan pasangan. 

 

Di sini, tertanggung akan mendapatkan santunan tempat tinggal di kala terjadi kebakaran dan santunan apabila kendaraan hilang. 

BACA JUGA:Miliki Barang Impian dengan GoPayLater Cicil di Merchant Pilihan, Tanpa DP Cuma Pakai KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: