Iklan dempo dalam berita

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Hal-hal yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja--

 

Adapun manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta asuransi ini, yaitu pertanggungan atas risiko yang terjadi akibat kecelakaan ketika bekerja atau di tempat kerja atau hal berkaitan lainnya. 

 

Berikut ini risiko yang ditanggung oleh asuransi jenis ini:

 

a. Risiko meninggal dunia

b. Risiko cacat tetap

c. Risiko cacat tidak tetap

d. Risiko biaya pengobatan/perawatan 

dokter/rumah sakit

 

Pengecualian dalam Asuransi Kecelakaan Kerja

 

Ketika ingin membeli produk asuransi kecelakaan kerja, calon nasabah pun mesti mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan asuransi ini, termasuk pengecualian di dalam asuransinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: