Iklan dempo dalam berita

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Hal-hal yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja--

Di lain sisi, agar bisa mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan, pastikan untuk memilih jenis asuransi kecelakaan kerja yang tepat. 

 

Di samping menanggung biaya perawatan akibat kecelakaan, tidak jarang perusahaan asuransi juga memberikan santunan apabila tertanggung meninggal dunia.

BACA JUGA:Sholawat Burdah, Amalan Obat Semua Penyakit dan Melindungi Diri dari Gangguan Mahluk Halus

 

Adapun manfaat lain yang dapat dirasakan oleh nasabah asuransi kecelakaan kerja, yakni santunan bulanan selama periode tertentu sesuai isi dari polis asuransi. 

 

Lazimnya, manfaat ini diperoleh jika penghasilan tertanggung terhenti lantaran risiko meninggal dunia.

 

Sekian ulasan tentang asuransi kecelakaan kerja yang perlu kamu ketahui. Beli yuk produknya sekarang juga!

 

(Tim Liputan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: