Iklan dempo dalam berita

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Hal-hal yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja--

Adapun jenis asuransi satu ini memang memberikan manfaat yang beragam, tetapi semuanya tidak dijamin apabila ada beberapa faktor lain yang menyebabkan terjadinya risiko yang dicover oleh asuransi ini.

 

Inilah pengecualian dalam pertanggungan kecelakaan kerja yang mesti benar-benar kamu tahu dan pahami sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah asuransi:

BACA JUGA:Cara Manfaatkan GoPayPinjam Untuk Keperluan Mendesak, Limit Pinjaman Rp15 Juta Bunga 2 Persen

 

a. Kecelakaan yang terjadi akibat kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau tertanggung.

 

b. Berkelahi atau berusaha bunuh diri serta melakukan tindakan kriminal lainnya.

 

c. Beberapa keluhan penyakit seperti penyakit otak, gangguan mental, atau tertanggung sedang ada dalam keadaan mabuk.

 

d. Kehamilan, keguguran, melahirkan, atau pengobatan lainnya.

 

e. Kecelakaan yang terjadi saat tertanggung ada dalam proses peradilan, ditahan, atau dihukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: