BPJS Kesehatan Sudah Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

Selasa 25-06-2024,13:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMBPJS Kesehatan sudah nonaktif? Begini cara mengaktifkan kembali lewat aplikasi JKN.

Umumnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja non-aktif karena disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, usia peserta sudah memasuki 21 tahun.

BACA JUGA:Waduh! Seluma Peringkat 1 Kasus 'Penyalahguna Samcodin' di Provinsi Bengkulu

Biasanya, iuran BPJS Kesehatan anak-anak akan ditanggung oleh orang tua. Namun, jika sudah berusia 21 tahun, mereka harus membayar iuran sendiri.

Selain hal itu, BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif jika peserta tak membayar iuran dengan tepat waktu sehingga muncul tunggakan.  

Kemudian, karena peserta resign atau kena PHK. Sebab, perusahaan tak akan lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?

Lantas, apakah bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif? Jawabannya adalah bisa.  

Mengutip umsu.ac.id, untuk mengaktifkan kembali BPJS, peserta pun tak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Sebab, pengaktifan status kepesertaan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi JKN Mobile.

BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?

Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Via Mobile JKN

Pertama-tama, pastikan sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha.

2. Masuk ke aplikasi menggunakan data yang telah terdaftar.

Kategori :