Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

Rabu 05-06-2024,18:57 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

- Petugas loket akan memeriksa dan memvalidasi dokumen persyaratan. Jika semua persyaratan terpenuhi, pemblokiran STNK motor yang hilang akan dilakukan.

- Jika persyaratan lengkap, petugas akan segera melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang hilang.

Persyaratan Dokumen:

- KTP pemilik kendaraan.

- Surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

- Surat pernyataan pemblokiran STNK.

- STNK dan BPKB kendaraan.

- Surat kuasa (jika diwakilkan).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan melengkapi dokumen yang diperlukan, Anda dapat melakukan pemblokiran STNK baik secara online maupun offline untuk menghapus pajak progresif pada kendaraan Anda.

BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha

Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Tujuan dari diterapkannya  pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi. 

Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Sebagai informasi tambahan ada cara mengecek biaya pajak kendaraan secara online yang bisa dicoba untuk diaplikasikan:

1. Website Samsat  

Kategori :