Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

Rabu 05-06-2024,18:57 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL RBTVCAMKOHA.COM –  Begini cara mudah menghapus pajak progresif agar tidak kena denda.

Pajak progresif dapat menjadi beban bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit di alamat yang sama.

Bagaimana cara menghapus pajak progresif untuk kendaraan yang sudah dijual agar tidak terkena pajak progresif? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahuinya.

Pajak progresif akan tetap dikenakan jika kita menjual kendaraan namun tidak mengurus balik nama kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Apa saja Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2024? Lengkapi Dokumen Berikut, Silakan Ambil Uangnya

Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, ada cara mudah untuk menghindari pajak progresif, yaitu dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut adalah cara penghapusan pajak progresif yang dikutip dari laman resmi auto2000.co.id:

1. Blokir STNK Online

Untuk melakukan pemblokiran STNK secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi https://pajakonline.jakarta.go.id.

- Registrasi dengan daftarkan diri menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

- Arahkan ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Pilih opsi Pelayanan dari menu yang tersedia.

BACA JUGA:Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat

- Pilih jenis layanan yang sesuai, yaitu Blokir Kendaraan.

Kategori :