Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

Rabu 05-06-2024,18:57 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar.

- Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, surat kuasa, dan lain-lain.

- Klik tombol Kirim setelah semua dokumen terunggah.

Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

BACA JUGA:10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Setelah dokumen lengkap dan terkirim, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

2. Blokir STNK Secara Offline

Untuk melakukan pemblokiran STNK secara offline, langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Pastikan membawa semua persyaratan yang diperlukan dan perhatikan jam buka pelayanan Samsat.

- Daftar di loket yang ditunjuk untuk pemblokiran STNK dan serahkan semua persyaratan kepada petugas loket.

Kategori :