Iklan dempo dalam berita

Bulan Mulia! Ini 4 Larangan di Bulan Muharram yang Harus Anda Hindari

Bulan Mulia! Ini 4 Larangan di Bulan Muharram yang Harus Anda Hindari

Larangan di Bulan Muharram yang harus dihindari --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bulan Mulia! Ini 4 larangan di Bulan Muharram yang harus Anda hindari.

Kita sudah memasuki bulan Muharram 1446 H/2024 atau bisa juga disebut tahun baru Islam. Bulan Muharram adalah salah satu bulan suci yang dianggap sakral oleh umat Islam, dan menjadi bulan yang istimewa, karenanya ada juga 4 larangan di bulan muharram yang tidak boleh dilakukan di bulan mulia ini.

Apa saja larangan-larangannya? Simak artikel ini hingga akhir.

Sebagai awal bulan di tahun baru hijriah , Muharram dianggap sebagai bulan yang penuh keberkahan karena di dalamnya terdapat hari Asyura pada tanggal 10 Muharam, yang dianggap memiliki keutamaan khusus. 

BACA JUGA:Progres Jalan Tol Langsa–Lhokseumawe Masuk ke Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera 2024

Untuk itu, pada bulan Muharam umat Islam diperintahkan untuk memperbanyak ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berikut ini 4 larangan di bulan Muharram:

1. Larangan Mendzalimi Diri Sendiri

Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya memberikan alasan di balik larangan Allah untuk melakukan pekerjaan dzalim pada bulan tersebut.

Menurutnya, semua balasan dari amal kebaikan dan kejelekan dilipatgandakan oleh Allah pada bulan-bulan tersebut.

BACA JUGA:3 Poin Penting UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan?

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari'ati wal Manhaji:

وَالْمُرَادُ النَّهْيُ عَنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِي بِسَبَبٍ مَا لِهذِهِ الْأَشْهُرِ مِنْ تَعْظِيْمِ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ فِيْهَا

Artinya: "Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya." (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari'ati wal Manhaji, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr], juz X, halaman 202)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: