Iklan dempo dalam berita

Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun--

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Para Kades Diminta Jeli Melihat Potensi Usaha

Hak-hak Kepala Desa

Untuk memudahkan tugas kepala desa, maka ia juga dibekali dengan beberapa hak hak khusus sebagai berikut:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang, Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Desa Terbaru Kepada Perangkat Desa

Demikian mengenai informasi fasilitas terbaru Kades setelah masa jabatan menjadi 8 tahun. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: