Iklan dempo dalam berita

Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun--

BACA JUGA:Mengaku Diancam Pakai Golok, Kades di Seluma Dipolisikan Sekdesnya

Lebih lanjut, tunjangan atau fasilitas tersebut nantinya akan diberikan kepada kepala desa dalam bentuk uang atau yang setara.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam UU Desa dalam Pasal 26 ayat 3 huruf d UU Desa yang berisi:

“Mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan.”

Atas aturan tersebut, menegaskan bahwa tunjangan purnatugas merupakan penerimaan yang sah dan sebagai penghargaan kepala desa yang telah usai melaksanakan jabatannya.

BACA JUGA:Jabatan Kades Sah 8 Tahun, Ini Jadwal Pengukuhan Seluruh Kades di Seluma

Akan tetapi, tunjangan purnatugas itu pun tidak hanya akan diberikan kepada kepala desa saja, perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa pun akan mendapatkannya.

Tentu saja aturan baru ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April lalu.

BACA JUGA:Kades yang Wafat Saat Sholat di Masjid Ternyata Usai Jalani Cuci Darah, Dikenal Rajin Ibadah

Selain fasilitas dan tunjangan, Kades juga mendapatkan besaran gaji terbaru. Untuk gaji terbaru Kepala Desa yang masa jabatannya akan ditambah jadi 8 tahun usai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024

Gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Selanjutnya, bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dengan sejumlah ketentuan.

BACA JUGA:Innalilahi Wainailaihi Roji'uun, Kades ini Meninggal Dunia Sedang Sholat di Mesjid Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: