Iklan dempo dalam berita

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bagaimana dengan Masa Jabatan BPD?

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bagaimana dengan Masa Jabatan BPD?

Bupati Kaur saat mengukuhkan para Kades sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan Kades--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Bertempat di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Kaur, Senin (8/7) Bupati Kaur Lismidianto mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 191 kepala desa di Kabupaten Kaur. 

Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan amanat UU nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Dikatakan Bupati Kaur Lismidianto, dalam teks pengukuhan yang dibacakannya, perpanjangan masa jabatan 191 kepala desa ini dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

BACA JUGA:Korban Ditemukan Istrinya di Teras Pondok Sawah Kondisinya Sudah Meninggal Dunia

"Pada hari ini, saya Bupati Kaur Lismidianto dengan ini memperpanjang masa jabatan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur dari 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Bupati Kaur Lismidianto.


-- Bupati Kaur saat mengukuhkan para kepala desa

Adapun, rincian masa jabatan 8 tahun 191 kepala desa yang dikukuhkan yakni, masa jabatan 2021 - 2027 menjadi 2021 - 2029 sebanyak 114 Kepala Desa, masa jabatan 2022 - 2028 menjadi 2022 - 2030 sebanyak 63 Kepala Desa dan masa jabatan 2023 - 2029 menjadi 2023 - 2031 sebanyak 14 Kepala Desa. 

BACA JUGA:Disiram Pakai Bensin, Mobil Plat Merah Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Dibakar

Pengesahan dan pengangkatan kepala desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur, berdasarkan aturan baru UU nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Bagaimana dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suhadi. Berdasarkan aturan baru, selain perpanjangan masa jabatan Kepala Desa UU nomor 3 tahun 2024 juga mengatur perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun. 

Suhadi menyebutkan, untuk pengukuhan BPD di Kabupaten Kaur masih dalam tahap perencanaan yang tidak turut kemungkinan akan dilaksanakan di bulan Juli 2024.

BACA JUGA:Curi Perhatian Warganet, Apa Itu Aplikasi Layanan SiPEPEK? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

"Selain Kepala Desa, masa jabatan BPD juga diperpanjang 8 tahun. Untuk pengukuhan sendiri, nanti akan kita laksanakan dibulan ini juga," terang Kepala Dinas PMD, Suhadi. 

Dalam kesempatan ini juga, Bupati Kaur Lismidianto di akhir masa jabatannya mengajak seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan makan bersama usai pengukuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: