Iklan dempo dalam berita

Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun--

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
  3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Untuk diketahui, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

BACA JUGA:Oknum Kades Terlibat Kasus Korupsi, Pemkab Seluma Wacanakan PAW Kades Kemang Manis

Sebagai informasi, tambahan berikut tugas dan tanggung jawab Kepala Desa:

Tugas Kepala Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015 Pasal 6 Ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa tugas dan fungsi Kepala Desa adalah:

1. Menyelenggarakan pemerintahan desa

Penyelenggaraan pemerintahan desa yang dimaksud diantaranya adalah:

  • Melaksanakan tata praja pemerintahan
  • Menetapkan peraturan pemerintahan desa
  • Melakukan pembinaan terkait masalah pertanahan
  • Melakukan pembinaan terkait kemananan dan ketertiban desa
  • Melakukan upaya perlindungan masyarakat
  • Melaksanakan fungsi administrasi kependudukan
  • Melakukan pengelompokan dan penataan wilayah pedesaan.

2. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sekolah, sarana kesehatan, jalan desa, dan sebagainya.

3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pembinaan keagamaan, ketenagakerjaan, kegiatan sosial dan partisipasi masyarakat.

4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, seperti melakukan sosialisasi dan motivasi, pengembangan kegiata PKK dan Karang Taruna, dan sebagainya

5. Menjalin hubungan dengan lembaga kemasyarakatan dan selainnya.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Sukoharjo, Apa Saja Tambahan Tunjangan Kades 2024?

Tanggung Jawab Kepala Desa

Secara umum, Kepala Desa adalah bertanggung jawab atas hal-hal berikut:

  1. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa yang ada di bawah otoritasnya.
  2. Penyelenggaraan pembangunan desa dengan melaksanakan program-program pembangunan yang berkesinambungan.
  3. Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  5. Pelaksanaan berbagai program untuk pertumbuhan ekonomi desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: