Iklan dempo dalam berita

Seorang Bapak Tiri Ketahuan Berbuat Tak Senonoh kepada Anaknya, Pelaku Berstatus Honorer

Seorang Bapak Tiri Ketahuan Berbuat Tak Senonoh kepada Anaknya, Pelaku Berstatus Honorer

Terduga pelaku cabul terhadap anak tiri--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM – Untuk ke sekian kalinya anak-anak menjadi korban kejahatan dari orang dekatnya. Kali ini seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Kaur yang mendapati perlakuan tak senonoh dari bapak tirinya. 

Perbuatan ini terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri terduga pelaku, menemukan video sang anak (maaf) tanpa mengenakan busana di Hp milik pelaku.

BACA JUGA:Bursa Transfer Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Incar Bek Tengah Brazil untuk Perkuat Lini Pertahanan

Diketahui, sekira bulan Juni 2024 lalu, terduga pelaku I-M (35) yang merupakan tenaga honorer di Kabupaten Kaur melakukan hal yang tidak senonoh dengan menanggalkan pakaian anak tirinya.

Kemudian korban difoto dan divideo oleh terduga pelaku menggunakan handphone. Peristiwa ini terjadi di rumah mereka. 

Kemudian, sang istri atau ibu korban berinisial I-J (35) yang juga merupakan tenaga honorer di Kabupaten Kaur, memeriksa handphone suaminya (terduga pelaku) dan menemukan video itu.

BACA JUGA:Ini Obat Bakteri Pemakan Daging yang Bisa Sebabkan Kecacatan Bahkan Kematian

Bermodalkan foto dan rekaman video tersebut, I-J melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur. Kemudian kasus ini ditindaklanjuti dengan menangkap terduga pelaku.

Berdasarkan hasil BAP Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur, diketahui terduga pelaku memberikan ancaman terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Pelaku mengancam akan menceraikan ibu korban jika tidak menurut.

BACA JUGA:Susah Ditebak Gejala Awalnya, Ini Penyebab Bakteri Pemakan Daging di Beberapa Kasus, Begini Pencegahannya

"Terduga merupakan ayah tiri, di bawah ancaman pelaku, korban menerima perlakuan cabul yang tidak pantas dan bahkan didokumentasikan terduga pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Jhonny Manurung.

Atas perbuatan terduga pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 

 

Febrianto.dhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: