Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
![Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera](https://rbtv.co.id/upload/4dbdc7db9672d11f7ee33dcd2a575ec7.jpg)
Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera--Foto: ist
Adapun yang menjadi dasar perhitungan dalam menentukan besaran simpanan peserta Tapera antara lain :
- Bagi pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri bagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, atau badan usaha swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Sedangkan pekerja mandiri ketentuannya diatur oleh BP Tapera.
BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran
Contoh Perhitungan Iuran Simpanan Tapera
Pekerja dengan gaji Rp 5.000.000 dipotong iuran sebesar 3 persen yakni Rp 150.000. Dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen atau Rp 25.000.
Dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5 persen atau Rp 125.000 setiap bulan.
Cara Daftar Program Tapera
Lantas, bagaimana cara daftar Tapera? Cukup mudah, yang penting Anda sudah tercatat sebagai peserta dari program tersebut.
Jika demikian, Anda tinggal mengajukan permohonan pembiayaan sesuai kebutuhan.
Misal untuk pengajuan KPR, maka tinggal memilih rumah impian yang akan dibeli.
BACA JUGA:Tidak Ikut Bayar Iuran Tapera? Siap-siap, Pekerja dan Pengusaha Bakal Kena Sanksi
Apabila kebutuhannya untuk renovasi atau bangun rumah, maka Anda perlu menyertakan RAB pembangunan atau perbaikan hunian.
Setelah itu, peserta bisa mendatangi bank penyalur program pembiayaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: