Iklan dempo dalam berita

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera--Foto: ist

BACA JUGA:Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sudah memberikan komentar mengenai dimunculkannya iuran Tapera bagi masyarakat.

Ketika ditemui di JCC Jakarta, Basuki menegaskan bahwa uang yang nantinya dipotong untuk Tapera tak akan hilang.

Uang tersebut nantinya akan menjadi tabungan dan dapat digunakan oleh pekerja untuk membangun rumah.

Besaran Iuran Wajib Peserta Setiap Bulan

Besaran iuran peserta setiap bulannya adalah 3%; dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran akan dipotong langsung dari gaji pegawai setiap bulannya, untuk dimasukkan ke rekening bank yang sudah dipilih atau rekening Tapera.

BACA JUGA:Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? Ternyata Ini Alasannya

Namun, pekerja swasta mandiri wajib membayar secara penuh iuran sebesar 3%. 

Misalnya gaji Anda Rp5 juta per bulan, maka tagihan Tapera akan dikenakan sebesar Rp150 ribu per bulan.

Simpanan iuran peserta ini akan dikelola oleh BP Tapera secara transparan dengan menggandeng beberapa bank dan investor.

Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji

BACA JUGA:Heboh Soal Tapera, Mengenal Program Tapera Mulai dari Syarat, Cara Daftar dan Iurannya

Berikut ini para peserta iuran Tapera, antara lain :

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: