Iklan dempo dalam berita

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tidak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini 4 Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak semua pekerja wajib bayar iuran tapera, ini 4 kriteria yang bikin pekerja tak wajib bayar Tapera.

Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kesepakatan berakhir.

Aturan tersebut menjelaskan siapa saja peserta Tapera. Di antaranya warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) dengan pemegang visa kerja di Indonesia minimal enam bulan, sudah bayar simpanan, punya penghasilan upah minimum, dan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA:13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

Kriteria yang Bikin Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Para pekerja punya kemungkinan untuk tak mendapat potongan gaji untuk iuran Tapera.

Hal tersebut seperti tercantum pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, tertulis kriteria wajib pekerja yang mengikuti iuran Tapera.

Di sisi lain, ada pula kriteria yang dapat membuat kepesertaan Tapera berakhir.

Berikut ini adalah 4 kriteria berakhirnya kepesertaan Tapera, dilansir dari laman resmi PUPR:

1. Pekerja yang telah masuk masa pensiun

2. Pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun

3. Pekerja yang telah meninggal dunia

4. Pekerja yang tak lagi memenuhi syarat wajib Tapera selama lima tahun berturut-turut, seperti tak lagi memiliki gaji, mengalami cacat total, atau terkena PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: