Iklan dempo dalam berita

Tidak Ikut Bayar Iuran Tapera? Siap-siap, Pekerja dan Pengusaha Bakal Kena Sanksi

Tidak Ikut Bayar Iuran Tapera? Siap-siap, Pekerja dan Pengusaha Bakal Kena Sanksi

Sanksi Tidak Bayar Iuran Tapera--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak ikut bayar iuran Tapera? Siap-siap, pekerja dan pengusaha bakal kena sanksi.

Belakangan ini, upaya pemerintah untuk mengoptimalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), persoalan terkait kewajiban membayar iuran menjadi sorotan penting.

BACA JUGA:10 Tanaman yang Jangan Ditanam di Pekarangan Rumah, Dipercaya Bikin Sial hingga Rezeki Seret

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran menghadapi sejumlah konsekuensi serius.

Kendati begitu, detailnya belum diungkap secara menyeluruh. Akan tetapi, keberadaan sanksi-sanksi ini menandakan pentingnya komitmen setiap peserta dalam menjaga keberlangsungan program ini.

BACA JUGA:Ini 5 Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Pekarangan Rumah, Salah Satunya Tanaman Identik untuk Kematian

Pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera. Untuk kepesertaan tersebut, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.

Nah, dari besaran 3% tersebut, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar 2,5% dari gaji dan sisanya ditanggung pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri harus menanggung seluruhnya.

Dikutip dalam Pasal 15 ayat (1) yang baru disahkan, terdapat ketentuan tegas mengenai pemotongan 3 persen dari gaji pekerja dan pekerja mandiri untuk iuran Tapera mulai 2027.

Akan tetapi, jelas disebutkan bahwa ketidakteraturan dalam membayar iuran akan berujung pada sanksi yang diberlakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

BACA JUGA:5 Kotak Amal Masjid Hilang Dicuri, Pengurus Masjid Tolong Lebih Waspada

Sehingga, daftar sanksi bagi peserta Tapera yang tidak memenuhi kewajiban iuran menjadi sorotan utama dalam implementasi program ini ke depannya.

Lantas, bagaimana jika pekerja tidak membayar iuran?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), peserta yang tidak membayar iuran Tapera akan dikenakan sejumlah sanksi administratif yang diatur secara jelas dalam pasal-pasal tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: