Iklan dempo dalam berita

Bisa Cair hingga Rp 1,5 Miliar, Begini Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di BSI

Bisa Cair hingga Rp 1,5 Miliar, Begini Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di BSI

Cara dan syarat gadai SK PPPK di BSI--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bisa cair hingga Rp 1,5 miliar, begini cara dan syarat gadai SK PPPK di BSI.

Pernahkah terbesit pikiran untuk menggadaikan SK PPPK (Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat kebutuhan mendesak menghampiri?

BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Bisa untuk Lulusan SMA dan Fresh Graduate, Ini Persyaratannya

Skema kontrak PPPK yang menjanjikan gaji yang stabil memang menggoda untuk dijadikan jaminan pinjaman.

Namun, sebelum memutuskan langkah untuk menggadaikan SK PPPK tersebut, ada baiknya kamu simak ulasan mengenai boleh tidaknya gadai SK PPPK di bank berikut ini.

Aturan terkait gadai SK PPPK sebagai jaminan pinjaman bank belum sepenuhnya jelas. Beberapa bank mungkin mempertimbangkannya, sementara bank lain mungkin menolaknya.

BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Bisa untuk Lulusan SMA dan Fresh Graduate, Ini Persyaratannya

Hal ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya:

1. Status Kepegawaian

PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berstatus sebagai pegawai tetap. Status kontrak PPPK membuat bank lebih waspada dalam menilai risiko gagal bayar pinjaman.

2. Belum Ada Regulasi Khusus
Sampai saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang penggadaian SK PPPK. Hal ini membuat kebijakan masing-masing bank menjadi acuan dalam menanggapi permohonan tersebut.

BACA JUGA:Rp700 Cair dari Pemerintah ke Saldo DANA dari Program Kartu Prakerja Gelombang 67, Cek Sekarang

3. Jenis Jabatan dan Masa Kerja
Beberapa bank mungkin lebih bersedia menerima SK PPPK sebagai jaminan untuk jabatan tertentu dengan masa kerja yang lebih lama. Ini bertujuan meminimalisir risiko terjadinya pemutusan kontrak kerja yang berdampak pada kemampuan bayar pinjaman.

Berdasarkan kondisi tersebut, kemungkinan digadaikannya SK PPK di bank tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga dan pertimbangan mereka terhadap risiko yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: