Iklan dempo dalam berita

Penting untuk Tahu, Ini Larangan Bagi Jemaah Haji, Semoga Menjadi Haji yang Mambrur

Penting untuk Tahu, Ini Larangan Bagi Jemaah Haji, Semoga Menjadi Haji yang Mambrur

Larangan selama menunaikan ibadah haji--

Suami-istri yang pergi haji bersama dilarang untuk berhubungan badan atau melakukan perbuatan sejenis yang mengundang syahwat.

Selain itu, jemaah laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim dilarang saling berciuman, berpelukan, atau sebatas berpegangan tangan.

BACA JUGA:Agar dapat Manfaatnya, Ini Durasi yang Benar Merebus Daun Salam Anjuran BPOM

2. Melakukan perbuatan maksiat atau tercela

Perbuatan maksiat sangat dilarang dilakukan saat melaksanakan ibadah haji. Begitu juga perbuatan fasik dan tercela lainnya seperti mencuri, berbohong, dan lainnya sebaiknya tidak dilakukan.

"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fisik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (QS Al Baqarah ayat 197)

3. Bertengkar atau berdebat dengan orang lain

Selama menjalani ibadah haji, antar jemaah harus saling menjaga kedamaian dan ketenteraman bersama.

Sebab perilaku tercela seperti bertengkar, berdebat, mencaci maki, bergunjing, hingga memfitnah orang lain dapat menggugurkan pahala berhaji.

4. Memakai pakaian berjahit dan penutup kepala bagi jemaah laki-laki

Larangan haji berikutnya yaitu tidak memakai pakaian berjahit dan penutup kepala bagi jemaah laki-laki.

Ketentuan ini ada pada bagian arti dalil yang ditulis Syekh Abu Syuja dalam Taqrib.

فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة

Artinya: "Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki...."

BACA JUGA:Gampang, Begini Cara Menyimpan Air Rebusan Daun Salam agar Tahan Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: