Iklan dempo dalam berita

Kenapa Hubungan Intim Sedarah Dilarang Dalam Islam? Ternyata Ini Penjelasannya dan Dampak yang Akan Terjadi

Kenapa Hubungan Intim Sedarah Dilarang Dalam Islam? Ternyata Ini Penjelasannya dan Dampak yang Akan Terjadi

Kenapa Hubungan Intim Sedarah Dilarang Dalam Islam? Ternyata Ini Penjelasannya dan Dampak yang Akan Terjadi--

BACA JUGA:Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Hubungan yang seperti  ini jelas haram hukum nya dalam syariat Islam. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an :

" Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' : 23).

BACA JUGA:Ada di Akhir Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Terjadinya Malam Lailatul Qadar serta Keutamaannya

Ayat diatas menjelaskan bahwa orang-orang yang memiliki hubungan nasab tertentu dengan diri seseorang, maka haram hukumnya untuk dinikahi. 

Dengan landasan ayat tersebut, seluruh ulama tanpa terkecuali sepakat bahwa pernikahan yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah hukumnya tidak sah.

BACA JUGA:Kisah Ulama yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar serta Ciri Orang yang Mendapatkannya

Jadi jika pernikahan sedarah sudah terlanjur dilakukan, maka tidak perlu bercerai karena pada dasarnya pernikahan itu tidak sah.

Umumnya hubungan incest ini biasanya dipengaruhi oleh faktor sosial dan psikologis, tingkat sosial ekonomi, pendidikan yang rendah dan keluarga yang terfragmentasi.

BACA JUGA:Ini Ciri Malam Lailatul Qadar yang Memiliki Banyak Keistimewaan dan Keutamaan

Dalam catatan sejarah sendiri, sebenarnya pernikahan sedarah ini sudah ada sejak  manusia pertama yaitu Nabi Adam AS, diturunkan ke muka bumi. 

Pernikahan sedarah ini terjadi pada  putra putri kembarnyanya. Ini dilakukan karena  memang pada saat itu tidak ada manusia lain selain mereka. 

BACA JUGA:Lengkap! Ini Doa, Niat, dan Tata Cara Sholat Malam Lailatul Qadar serta Bacaan Dzikirnya

Demi berkembangnya peradaban manusia, hal ini harus dilakukan dengan ketentuan tidak boleh menikahi saudara kembarnya. 

Setelah berkembangnya populasi manusia, menikahi orang yang masih memiliki hubungan nasab tidak lagi diperbolehkan dalam Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: