Iklan dempo dalam berita

Debitur Harus Tahu, Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Salah Satunya Masuk Blacklist

Debitur Harus Tahu, Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Salah Satunya Masuk Blacklist

Debitur Harus Tahu, Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Salah Satunya Masuk Blacklist--Foto: rbtv.co.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Debitur harus tahu, ini 4 risiko tidak bayar pinjol legal salah satunya masuk blacklist.

Pinjaman online atau pinjol legal kerap menjadi pilihan sebagian orang ketika sedang membutuhkan uang secara cepat. Namun, dalam memutuskan mengajukan pinjaman di pinjol, ada risiko yang harus kamu ketahui.

Misalnya, Anda sebagai debitur gagal atau sengaja tidak melakukan pembayaran tagihan pinjol legal, maka harus menanggung risiko berupa performa menjadi buruk. 

BACA JUGA:Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal, Nasabah atau Debitur Bisa Diproses Hukum, Jangan Sampai Galbay!

Oleh karena itu, artikel kali ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai risiko tidak bayar pinjol legal.

Berikut 4 risiko tidak bayar pinjol legal yang akan ditanggung debitur:

1. Masuk Daftar Hitam

Risiko pertama jika tidak bayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.

BACA JUGA:Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah? Catat, Ini Waktu Penagihannya

2. Diteror debt collector

Debitur yang tidak bayar tagihan pinjol akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya.

Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga lakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.

Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.

3. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: