Iklan dempo dalam berita

Ramalan Anak Indigo Presiden 2024 Diprediksi Sebagai Sosok Pemikir Rasional dan Punya Ras Keturunan China

Ramalan Anak Indigo Presiden 2024 Diprediksi Sebagai Sosok Pemikir Rasional dan Punya Ras Keturunan China

Ramalan Anak Indigo Presiden 2024 --

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya akan diselenggarakan pada tahun 2024. Terkait informasi kapan Pilpres 2024 diselenggarakan telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:Lima Ramalan Jayabaya untuk Tahun 2023, Diantaranya Kondisi Alam yang Mengkhawatirkan

Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia bersama dengan pelaksanaan Pileg 2024.

BACA JUGA:Ramalan Jayabaya yang Terbukti, Diantaranya Pulau Jawa Sering Banjir

Berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
  4. Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
  6. Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
  9. Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
  10. Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
  11. Pemungutan suara (Pilpres 2024): Rabu, 14 Februari 2024
  12. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
  14. Penetapan hasil Pemilu: 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

BACA JUGA:20 Ramalan Jayabaya, Sekarang Masuk Zaman Haus, Sebut Alam Indonesia Mengkhawatirkan

Selain itu, PKPU juga menetapkan jadwal dan tahapan kapan Pilpres 2024 dilaksanakan jika terdapat dua putaran. Pilpres putaran kedua dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama.

BACA JUGA:Ramalan Jayabaya Tanda Hari Kiamat, Ternyata Sudah Banyak yang Terjadi

Berikut ini jadwal dan tahapan Pilpres 2024 jika ada putaran kedua:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024 - Kamis, 25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024
  3. Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024 
  5. Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024

BACA JUGA:Terbukti! Ini 8 Ramalan JAYABAYA yang Sudah Terjadi, Mulai Notonogoro Sampai Pesugihan

Demikianlah mengenai ramalan anak indigo Presiden 2024, mulai dari prediksi sosok pemikiran rasional hingga memiliki ras keturunan China.  Cek juga tahapan pilpres diatas agar kamu tahu.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: