Iklan dempo dalam berita

Kapan Muhammadiyah Mulai Puasa? Ini Hasil Hisabnya, Puasa Kurang dari 2 Bulan Lagi

Kapan Muhammadiyah Mulai Puasa? Ini Hasil Hisabnya, Puasa Kurang dari 2 Bulan Lagi

Muhammadiyah telah mengeluarkan jadwal untuk 1 ramadhan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah menyampaikan hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal kepada PP Muhamadiyah. Pada hasil Hisab tertulis bahwa 1 Ramadan jatuh pada Senin 11 Maret 2024. 

"Karena di hari sebelumnya, pada minggu 10 maret atau 29 Syakban ijtimak jelang Ramadan terjadi pada pukul 16:07:42 WIB. Dengan ketinggian bulan pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta +00 derajat 56 menit 28 detik dan hilal sudah terlihat," tulis keterangan dalam surat dari MTT PP Muhammadiyah. 

BACA JUGA:Laptop Cepat Panas? Jangan Khawatir, Berikut 7 Rekomendasi Software Pendingin Laptop Terbaik

Selanjutnya untuk 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Rabu 10 April 2024. Karena berdasarkan perhitungan hisab pada 8 April 2024 M, ijtimak jelang Syawal belum terjadi. 

Ijtimak jelang Syawal 1445 H terjadi pada hari Selasa 9 April 2024 M pukul 01:23:10 WIB. Tinggi Bulan pada saat Matahari terbenam 9 April 2024 M di Yogyakarta +06 derajat, 8 menit, dan 28 detik dan hilal baru terlihat.

BACA JUGA:Punya Usaha Berjalan 2 Tahun, Bisa Ajukan Pinjaman Bukan KUR di BRI Plafon Rp250 Juta, Ini Syaratnya

Selanjutnya untuk 1 Zulhijjah ditetapkan pada Sabtu 8 Juni. Karena pada Kamis 6 Juni, ijtimak jelang Zulhijjah terjadi pada pukul 19:39:58 WIB. Tinggi bulan saat terbena4 -03 derajat 32 menit, dan 39 detik dan hilal 1 Zulhijjah belum terlihat. Umur bulan Zulkaodah disempurnakan menjadi 30 hari, dan 1 Zulhijjah ditetapkan pada kamis 6 Juni. 

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR, Kredit Rp 50 Juta KSM Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Syarat Mudah Angsuran Ringan

Hari Arafah atau 9 Zulhijah jatuh pada Minggu 16 Juni, dan Hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijjah jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Sementara itu, untuk hari besar ketetapan pemerintah akan dihitung berdasarkan metode rukuatul hilal. 

 

Siska Harliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: