Iklan dempo dalam berita

Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS

Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS

3 sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri--

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak dua puluh lima tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:Bingung Cari Kerja? Tenang Ada Lowongan Kerja Desember untuk Lulusan SMA dan SMK di Bea Cukai

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. 

Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.

BACA JUGA:Deretan Hp Nokia Terbaru, Spek dan Harganya Cocok untuk Pelajar

Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:

a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;

b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;

c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan;

d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

2.Tunjangan Pangan/Beras

Terkait ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: