Iklan dempo dalam berita

Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pedagang Kasur Ditangkap, Upahnya Rp 100 Ribu hingga 1 Juta

Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pedagang Kasur Ditangkap, Upahnya Rp 100 Ribu hingga 1 Juta

Polda tangkap dua pelaku narkoba--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Bengkulu. Kedua pelaku masing-masing berinisial RI (30) warga Kelurahan Pagar Dewa dan PD (27) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu  yang berprofesi sebagai pedagang kasur. Keduanya merupakan kurir narkotika.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan didampingi Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol. David Tampubolon mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja dari luar Kota Bengkulu yang ditujukan ke Kota Bengkulu.

BACA JUGA:6 Jenis Obat Herbal yang Sering Digunakan Nabi Muhammad SAW

Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku RI bersama dengan barang bukti ganja. Dari pengakuan RI itulah jika barang didapatkan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya berinisial PD. Jumlah narkoba yang ada pada keduanya, 1 paket besar ganja, dua paket ganja kecil serta barang bukti lainnya.

"Kedua pelaku bersama-sama mengedarkan narkotika ganja di Kota Bengkulu," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:PT Pupuk Indonesia Buka Lowongan Kerja 6 Posisi, Syarat Mudah Cukup Daftar Online

Sementara itu Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol. David Tampubolon menambahkan jika barang pelaku yang diamankan ini statusnya kurir dan baru tiga bulan menjadi kurir dengan upah bervariasi Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

"Masih dalam Provinsi Bengkulu barang bukti, mereka nyambi sembari berjualan kasur. Sedangkan upahan, disamping mendapatkan ganja itu sendiri, uang 100 ribu hingga 1 juta rupiah," beber Kanit I Subdit II Ditrenarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Villa Estetik yang Bisa Dijadikan Penginapan Saat Berkunjung ke Puncak Bandung

Saat ini untuk kedua pelaku masih terus didalami penyidik Polda Bengkulu. Keduanya akan dikenakan pasal 114 dan atau 132 dan atau 111 Undang-undang tindak pidana narkotika.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: