Iklan dempo dalam berita

Kirmin, Bandar Besar Narkoba Bengkulu Kembali Ditangkap, Padahal Baru 5 Bulan Bebas

Kirmin, Bandar Besar Narkoba Bengkulu Kembali Ditangkap, Padahal Baru 5 Bulan Bebas

Bandar besar narkoba Bengkulu kembali ditangkap polisi--

Kondisi kejiwaan Rodrigo membuat keluarganya meminta pembatalan hukuman mati, namun permintaan tersebut ditolak. 

Rodrigo dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) di Pulau Nusakambangan, Cilacap. 

Gularte dieksekusi bersama beberapa terpidana lain yang juga terdakwa kasus narkoba, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

BACA JUGA:Pasukan Tikus Serang Rumah, Lawan dengan 1 Bahan Dapur Ini, Pasti KO

6. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai Bali akibat upaya penyelundupan heroin seberat 8,3 kilogram ke Indonesia. 

Komplotan bandar narkoba yang melibatkan dua pria ini dikenal dengan nama Bali Nine. 

Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush dan Michael Czuga ditangkap di bandara dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka. 

Tiga orang lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen dan Matthew Norman, ditangkap di Hotel Melasti dekat Pantai Kuta dan kedapatan memiliki 300 gram heroin.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman mati pada 14 Februari 2006. 

Mereka dilaporkan memberi para penyelundup uang, tiket pesawat, dan hotel. Keduanya mencoba berbagai cara untuk bebas. 

Namun, pada 11 Desember 2014, Presiden Jokowi menegaskan tidak ada ampun bagi penjahat narkoba. 

Rabu tengah malam, pada 29 April 2015, mereka dieksekusi oleh Brimob Polda Jawa Tengah. 

7. Freddy Budiman

Salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia adalah Freddy Budiman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: