Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi

Kamis 18-05-2023,16:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM -  Walaupun hanya Ketua RT, namun keberadaannya tetap diatur dalam Permendagri.

 

Mengikuti ketentuan Permendagri, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan aturan baru untuk Ketua RT dan RW.

 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 

 

BACA JUGA:Punya Masa Depan Cerah, 4 Tanggal Lahir Ini Dipercaya Bawa Kesejahteraan Dalam Keluarga

Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode. Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. 

 

Aturan baru tersebut merespon kondisi selama ini karena banyak Ketua RT yang menjabat seumur hidup. Memang hal ini bisa terjadi terkadang lantaran tidak ada warga yang ingin menjadi Ketua RT.

 

BACA JUGA:Beruntung, 5 Zodiak Ini Diramal Rezekinya Manjur, Karier Meroket

Dikatakan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

 

"Selama ini sudah ada perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini," ujar Dedy Wahyudi.

Kategori :