Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi

Kamis 18-05-2023,16:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Besaran upah yang diterima oleh Ketua RT telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 300.000 (Rp 300 ribu) setiap bulannya.

 

BACA JUGA:Ciri Muslimah Pembawa Rezeki untuk Suami dan Doa Kelancaran Rezeki Suami

4. DKI Jakarta

Gaji ketua RT di daerah DKI Jakarta sudah diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, disebutkan bahwa nominal uang penyelenggaraan ketua RT di DKI Jakarta sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulan.

 

5. Semarang

Tidak diketahui secara pasti berapa gaji Ketua RT di Semarang, namun dilansir dari postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu disebutkan bahwa gaji ketua RT di Semarang pada 2022 Rp 600.000 (Rp 600 ribu) perbulannya. 

 

Hendrar mengatakan bahwa ia berjanji gaji ketua RT pada tahun depan alias pada 2023 akan naik sebesar Rp 1.000.000 (Rp 1 juta).

 

6. Yogyakarta

Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp 250.000 (Rp 250 ribu) setiap bulannya

 

BACA JUGA:Paling Misterius, Ini 4 Tempat Gaib di Indonesia, Ada Padang 12 dan Saranjana

7. Padang

Kategori :