Aturan Terbaru, Usia dan Masa Jabatan Ketua RT Dibatasi

Kamis 18-05-2023,16:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Pemberian BOP ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perangkat masyarakat yang berada di RT dan RW.

 

Biaya Operasional yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada para Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu ini cukup besar. Yakni sebesar Rp. 600.000/bulan.

 

Jumlah ini lebih besar dari 2 tahun lalu, yang mana BOP yang diterima Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bengkulu sebesar Rp 500.000/bulan.

 

Verdi Dwiansyah

Kategori :