Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Minggu 16-06-2024,09:58 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah

Pasal 4 memuat tugas Satgas secara umum, di antaranya:

- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;

- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

- Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

- Kemudian, dijelaskan lebih rinci penugasan bagi tiap posisi di pasal 6 hingga 12, antara lain:

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Pasal 6

Tugas Ketua Harian Pencegahan:

- Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

- Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

- Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Tugas Ketua Harian Penegakan Hukum:

Kategori :