Ingin Klaim JHT? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asyik 2024

Jumat 07-06-2024,10:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya

Jika peserta berencana meninggalkan Indonesia secara permanen:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Paspor atau bukti identitas lainnya

- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi di Indonesia

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

BACA JUGA:Kasus Harun Masiku 4 Tahun Jadi Buronan KPK, Giliran Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Pekan Depan

8. Cacat Total Tetap

Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat total tetap

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

9. Meninggal Dunia

Untuk klaim JHT bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang

Kategori :