7. Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya
Jika peserta berencana meninggalkan Indonesia secara permanen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor atau bukti identitas lainnya
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi di Indonesia
- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:Kasus Harun Masiku 4 Tahun Jadi Buronan KPK, Giliran Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Pekan Depan
8. Cacat Total Tetap
Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat total tetap
- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)
9. Meninggal Dunia
Untuk klaim JHT bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang