Ingin Klaim JHT? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asyik 2024

Jumat 07-06-2024,10:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

BACA JUGA:Perjalanan Buronan KPK Harun Masiku Sejak 2020, Ini Profil, Kronologi Kasus dan Besaran Korupsi

2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

Syarat yang dibutuhkan mirip dengan usia pensiun 56 tahun:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Untuk pekerja dengan kontrak waktu tertentu:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

BACA JUGA:Simulasi Cicil Emas Pegadaian, Jangka Waktu Sampai 3 Tahun, Per Bulan Cuma Segini

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

Pengusaha atau pekerja mandiri yang berhenti usaha harus menyediakan:

Kategori :