Ingin Klaim JHT? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asyik 2024

Jumat 07-06-2024,10:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

5. Mengundurkan Diri

Peserta yang tidak lagi bekerja dapat mengajukan klaim dengan dokumen:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

BACA JUGA:Perjalanan Buronan KPK Harun Masiku Sejak 2020, Ini Profil, Kronologi Kasus dan Besaran Korupsi

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Untuk korban PHK, dokumen yang diperlukan antara lain:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau bukti identitas lainnya

- NPWP (jika ada dan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian)

- Bukti PHK seperti surat pemberitahuan atau dokumen yang relevan dari instansi pemerintah atau pengadilan hubungan industrial

Kategori :