Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024! Pastikan Bawa Kartu Keluarga

Kamis 01-02-2024,11:52 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Tertarik Membeli Mobil dengan Angsuran Ringan? Ini Pilihan Mobil Cicilan Rp2 Jutaan, cek Besaran DP

1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Mengunggah dokumen persyaratan

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)

BACA JUGA:Tak Perlu Ribet! Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mana saja dan Kapan saja, Begini Caranya

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Bawa dokumen yang diperlukan.

2. Isi formulir klaim JHT.

3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.

4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).

Kategori :