Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024! Pastikan Bawa Kartu Keluarga

Kamis 01-02-2024,11:52 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Program ini ditujukan bagi pekerja sebagai tabungan ketika memasuki masa pensiun (56 tahun).

Peserta JHT akan menerima manfaat berupa uang tunai yang dibayar sekaligus. Besarannya sesuai jumlah iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.

Uang tersebut diberikan apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. 

Jika peserta JHT meninggal dunia, maka manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris dari peserta: suami/istri, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak lain yang ditunjuk pada wasiat.

BACA JUGA:Tampil dengan Perubahan Lebih Sporty, Simak Toyota Rush 2024 Harga Terbaru dan Promo Bulan Ini

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dimulai dari berangkat hingga pulang kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja.

Program JKK memiliki manfaat berupa layanan kesehatan, santunan uang (penggantian biaya transportasi, sementara tidak mampu bekerja/STMB, cacat, kematian dan biaya pemakaman), program kembali bekerja, dll.

3. Program Jaminan Kematian (JK)

Program JK akan memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja.

Pemberian beasiswa merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada.

Hal ini diberikan kepada peserta agar apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, terutama anak dari pekerja, mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukkan untuk pendidikan.

BACA JUGA:Segini Batas Pinjaman KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Bisa Dilunasi Sampai 5 Tahun dan Ini Biaya Adminya

4. Program Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu memahami dengan baik syarat-syarat pencairan BPJS ketenaga kerjaan terbaru 2024.

Kategori :