Iklan dempo dalam berita

Jadikan Pembelajaran, Kejati Bengkulu Selesaikan Perkara KDRT Secara Restorative Justice

Jadikan Pembelajaran, Kejati Bengkulu Selesaikan Perkara KDRT Secara Restorative Justice

Kejati Bengkulu Selesaikan Perkara KDRT Secara Restorative Justice--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Herwin Ardiono, melakukan ekspose penyelesaian perkara secara Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nama tersangka Julisman SM Bin Rahanudin (Alm) kepada Jajaran JAMPIDUM Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Minta Pengunjung Tabut Lapor Jika Ada Tarif Parkir Tak Sesuai Aturan

Tersangka Julisman didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sementara itu tahap II kasus ini dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024 dan perdamaian telah dicapai pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:3 Daerah di Indonesia Ini Ternyata Tidak Pernah Dijajah Belanda, Daerah Mana Saja?

Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, pertimbangan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif ini karena ada 6 faktor pertimbangan berikut: 

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yakni julisman tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya.
  2. Tindak pidana diancam dengan pidana paling lama 3 Tahun yakni ancaman hukuman bagi tindak pidana yang dilakukan tersangka maksimal adalah 3 tahun penjara.
  3. Saling memaafkan antara tersangka dan korban yakni tersangka dan korban yang merupakan istrinya telah saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  4. Kepentingan anak-anak yakni tersangka dan korban memiliki tiga anak yang masih memerlukan bimbingan dan perhatian dari kedua orang tua mereka.
  5. Permohonan dari korban yakni Istri tersangka, Deka Silvi Astryani telah mengajukan permohonan secara langsung untuk penyelesaian secara restoratif.
  6. Respon positif dari masyarakat yakni aparat pemerintah setempat dan masyarakat memberikan respon positif terhadap upaya penyelesaian ini.

BACA JUGA:Kode Sandi Harian Hamster Kombat Juli 2024 dan Kode Morse Hari Ini 8 Juli 2024

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Kejaksaan berharap langkah ini dapat memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat, serta mendukung keharmonisan dalam keluarga tersangka dan korban.

BACA JUGA:Daftar Pemenang Miss Supranational 2024, Harashta Haifa Wanita Indonesia Pertama Raih Gelar Miss Supranational

Langkah penyelesaian Restorative Justice ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara-cara yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, 5 Formasi Ini Prioritas

Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: